Mantan Kapolres Ngada di Copot dari Jabatan terkait Kasus Asusila dan Narkoba


  

NEWSNTT.COM, - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pencopotan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025. AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri, dan posisinya sebagai Kapolres Ngada digantikan oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo Polda NTT.


Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap oleh Divisi Propam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, atas dugaan kasus narkoba dan asusila. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan penangkapan tersebut. Pada 11 Maret 2025, Polda NTT menyatakan telah memeriksa sembilan saksi terkait dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar di Kupang. Salah satu saksi, seorang wanita berinisial F, diduga menjadi perantara yang menyediakan anak di bawah umur untuk Fajar pada Juni 2024 lalu, dan menerima pembayaran sebesar Rp3 juta setelah membawa anak tersebut ke sebuah hotel di Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar.


Terkait dugaan penggunaan narkoba, Ditreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi menyatakan bahwa serangkaian penyelidikan yang dilakukan tidak mengarah pada keterlibatan AKBP Fajar dalam kasus narkoba.


Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, serta perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum kepolisian.**

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler